Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam Dipenjara, Setelah Mengeluarkan Pernyataan Hapus 300 Ayat Al Qur'an

- 17 Maret 2022, 12:25 WIB
Tangkapan Layar Cover YouTube Batasi Narasi
Tangkapan Layar Cover YouTube Batasi Narasi /YouTube/Tangkapan Layar Cover YouTube Batasi Narasi

TERAS GORONTALO - Pendeta Saifudin Ibrahim kembali barulah, setelah mengeluarkan pernyataan kontroversi dalam video yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Qur’ran.

Akibatnya, Pendeta Saifudin Ibrahim viral di media sosial dan banyak diperbincangkan netizen.

Bahkan, Pendeta Saifudin Ibrahim bakal berhubungan dengan aparat hukum setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia segera menyelidiki pernyataan kontrovesial Pendeta Saifudin Ibrahim.

Karena pernyatan Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al Qur'an, dinilai Mahfud MD bikin gaduh, meresahkan, dan provokasi antarumat beragama.

Baca Juga: Amalan Rezeki Lancar Berkah Melimpah Hari Ini, Solusi Untuk Melunasi Hutang

"Karena komentar Pendeta Saifuddin Ibrahim bikin gaduh, bikin banyak orang marah, mengadu domba umat beragama. Polisi agar segera menyelidiki dan segera ditutup akunnya," pinta Mahfud MD dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Kamis, 17 Februar 2022.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1968 yang diperbaharui dari UU Program Nasional Perumusan Standar.(PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 oleh Presiden Soekarno tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama itu mengacam hukuman yang tidak main-main lebih dari lima tahun hukumannya.

Menko Polhukam menuturkan bahwa barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok di dalam Islam adalah Alquran yang mempunyai ayat 6666, tidak boleh dikurangi. Apalagi dikurangi 300 ayat misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam.

"Apalagi dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan," tegas Menko Polhukam.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x