Deretan Aset dan Cara Kerja Doni Salmanan Bohongi Hingga Curi Uang Rakyat di Aplikasi Quotex

- 17 Maret 2022, 22:51 WIB
 Deretan Aset dan Cara Kerja Doni Salmanan Bohongi Hingga Curi Uang Rakyat di Aplikasi Quotex
Deretan Aset dan Cara Kerja Doni Salmanan Bohongi Hingga Curi Uang Rakyat di Aplikasi Quotex /Instagram@donisalmanan/

 

TERAS GORONTALO- Berikut cara kerja Doni Salmanan untuk mengelabui masyarakat atau publik agar tertarik dengan aplikasi binary option Quotex.

Binary option Quotex ini adalah aplikasi yang dikelolah oleh Doni Salmanan yang sering dirawarkan ke publik atau masyarakat.

Guna untuk meyakinkan ke publik atau masyarakat, berbagai macam cara dilakukan Doni Salmanan lewat media sosial untuk mempromosikan aplikasi Binary option Quotex.

Baca Juga: Gegara Doni Salmanan, Atta Halilintar Ikut Dipanggil Polisi, Ada Apa?

Tapi ternyata, aplikasi Binary option Quotex yang dimainkan oleh Doni Salmanan dilakukan untuk mendustai publik atau masyarakat.
 
Menariknya, Doni Salmanan menawarkan dan mengaku Binary option Quotex adalah aplikasi yang trading.
 
Tapi kenyataannya, aplikasi Binary option Quotex adalah aplikasi larangan karena berbentuk judi trading.

Baca Juga: Doni Salaman Minta Maaf Pada Jumpa Pers, Denny Darko : Saya Melihat Keanehan

Dimana kita ketahui, trading adalah perdagangan atau kegiatan tukar menukar barang atau jasa yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan.

Aplikasi trading itu adalah alasan Doni Salmanan guna untuk menjebak masyarakat atau publik dengan memberi modal pertama gratis.

Setelah masyarakat atau publik sudah terpancing dan menang terus menerus atau mendapat uangnya lebih banyak. Nantinya, masyarakat atau publik yang bergabung di aplikasi Binary option Quotex mendapatkan kode referal atau kode yang diberikan oleh orang yang mempromosikan. 

Baca Juga: NGERI!  Niatan Doni Salmanan Pada Member Binary Option Quotex Hanya Memperkaya Diri?

Hal itu juga adalah cara kerja Doni Salmanan hingga dirinya akan mendapat komisi sebesar 80% dari hasil kekalahan publik atau masyarakat. Atau memperkaya diri sendiri. Meski begitu Doni Salmanan dikenal sebagai orang baik. 

Kini Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas tindak pidana penipuan investasi perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binary option Quotex tersebut.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni Salmanan teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Artis Rizky Febian Segera Dipanggil, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Doni Salmanan

Atas kasus itu, kini Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Meski begitu, dengan besar hati kini Doni Salmanan menyampaikam permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kasus yang dilakukannya.

Baca Juga: Foto Reza Arap KW Jadi Trending Topik di Instagram, Netizen: Kembaliin Saweran Doni Raja Salmanan

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," kata Doni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022.
 
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni Salmanan.

Doni Salmanan juga memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mendoakannya. 

Baca Juga: Berikut Sejumlah Kendaraan Milik Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Polri, Apa Saja?

"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," harap Doni Salmanan.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan perdagangan ilegal," jelasnya.

Kini, Direktorat Penyidik ​​Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pun telah menyita semua aset milik Doni Salmanan. Meski begitu, Polisi masih terus menelusuri aset atau harta Doni Salmanan.

Baca Juga: Pernah Dikatain Pakai Kekuatan Pesugihan, Total Rekening Doni Salmanan Buat Ahmad Sahroni Tercengang
 
Hal itu sebagai mana disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri. Dikutip Teras Gorontalo dari PMJNEWS, Kamis 17 Maret 2022.

"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih ada Rp64 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022.

Uang tunai Rp3,3 miliar. Dua unit rumah di Soreang dan Kota Bandung serta dua bidang tanah di Soreang. 18 kendaraan roda dua dan enam mobil. 4 akun email dan YouTube King Salmanan.

Baca Juga: Polisi Temukan Kondom Bekas Berserakan, Selebgram TE Berhubungan Badan Enam Kali?

27 dokumen sertifikat hak milik (SHM). Buku tabungan, kartu debit ATM, STNK dan BPKB kendaraan roda dua dan empat. 29 alat elektronik terdiri dari handphone, SIM card, laptop, iPad, CPU serta komputer. 22 jenis pakaian dari berbagai merek yakni Hermes, Dior, Balenciaga.

Satu unit kendaraan Porsche 911 Tarera 4S. Dua unit Honda CRV, satu Fortuner, 2 unit kendaraan BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superlegera.

Lima unit motor Yamaha Gear, satu unit kendaraan KTM, satu unit motor MSI. 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes.***

 

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah