CEK FAKTA, Surat Penangkapan 5 Orang diatas Perahu Bersama Tangmo Nida

- 30 Maret 2022, 18:37 WIB
CEK FAKTA, Surat Penangkapan 5 Orang diatas Perahu Bersama Tangmo Nida
CEK FAKTA, Surat Penangkapan 5 Orang diatas Perahu Bersama Tangmo Nida /@melonp.official /Instagram

Sehingga saat ini, menurut Pengacara Decha belum ada surat perintah penangkapan untuk 5 orang tersebut.

Hari ini apa yang diwawancarai adalah untuk mengkonfirmasi bahwa tidak ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Polisi.

Menurut Pengacara Decha ada banyak saksi yang akan memberikan keterangan sebenarnya tentang kejadian tersebut dan bahkan hingga menyewa pengacara untuk mendampingi mereka dalam memberikan keterangan.

Pengacara Decha juga akan terus mengawal laporannya terhadap 5 orang yang diduga memberikan keterangan palsu, menghilangkan dan menghancurkan barang bukti tersebut.

Dengan 1 hal penting bahwa dakwaan menghilangkan atau menghancurkan barang bukti jika terbukti benar, maka dapat diterbitkan surat perintah penangkapan dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

Sedangkan dakwaan untuk memberikan keterangan palsu tidak dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan karena hanya akan dihukum 6 bulan penjara.

Surat perintah penangkapan hanya akan diterbitkan jika pasal yang didakwakan kepada mereka sudah terbukti.***

 

 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: tnews.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah