TERAS GORONTALO - Por dan Robert adalah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Tangmo Nida.
Sebelumnya Por dan Robert di tahbiskan menjadi Yogi Brahmana dan mengabdi selama masa pengabdian Bhikkhu sementara.
Por dan Robert saat itu terus menuai kontrovesi setelah dikabarkan menjadi Bhikkhu sementara dan dikabarkan melakukan percobaan meralirkan diri ke Vietnam.
Baca Juga: CEK FAKTA, Surat Penangkapan 5 Orang diatas Perahu Bersama Tangmo Nida
Namun secara mengejutkan Por dan Robert membuat pengakuan setelah selesai menjadi Yogi Brahmana.
Pada tanggal 30 Maret 2022, kedua tersangka yakni Por dan Robert telah dikabarkan selesai menjalani masa bakti sebagai Bhikkhu sementara.
Dilansir dari Teras Gorontalo dari Tnews.co.th, Por dan Robert membuka mulut dan mengaku dalam kasus Tangmo Nida setelah bebas dari status sebagai Yogi Brahmana.
Pengakuan tersebut diungkapkan setelah 15 hari Por dan Robert melakukan penahbisan di Thammasat Wimoksiwalai, Provinsi Suan Phueng.