TERAS GORONTALO - Por dan Robert yang menjadi tersangka pada kasus kematian Tangmo Nida terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman penjara kepada Por dan Robert tersangka kasus kematian Tangmo Nida, sebagaimana dilansir Teras Gorontalo, melalui Dailynews.co.th
Di mana, Mr Decha Pengacara Panida, Ibu kandung Tangmo Nida, memposting pesan yang menyatakan, bahwa kelalaian menyebabkan kematian orang lain 10 tahun penjara, membuat bukti palsu 5 tahun penjara, 6 bulan penjara, total 15 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Menunda Mandi Junub Sampai Pagi Karena Malu Kepada Mertua, Sahkah Puasa Kita? Ini Penjelasan UAS
Por dan Robert sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena kelalaian yang menyebabkan kematian Tangmo Nida.
Keduanya saat ini tengah menjalani hukuman wajib lapor ke kantor Polisi Muang Nonthaburi, Thailand.
Namun pada Sabtu, 2 April 2022, Por dan Robert kembali menerima dakwaan tambahan yakni, membuat pernyataan palsu kepada pejabat dan menghancurkan barang bukti atas peristiwa kematian Tangmo Nida.
Baca Juga: 15 Hari Lagi Ada Kabar Baik Terkait Kasus Kematian Tangmo Nida, Benarkah?