Anjas dalam videonya menuturkan, jika banyak sekali bahasa tubuh yang tersirat dari Gatick, seperti tegang dan rasa takut.
Baca Juga: Permaisuri Thailand Suthida Diminta Turun Tangan Selesaikan Kasus Tangmo Nida
Dalam pengakuannya, Gatick mengaku memberi keterangan palsu kepada tim penyidik, karena di arahkan oleh seseorang.
Seseorang yang menjadi perbincangan adalah pengacara Tum.
Namun, Pengacara Tum menerangkan, jika bukan dia seseorang yang dimaksud.
Hal tersebut menimbulkan pro, bagi yang percaya dengan Gatick.
Namun menimbulkan dugaan jika Gatick melakukan hal tersebut untuk menutupi kebohongan lain.
Sementara, Kepolisian Nonthaburi membenarkan hal tersebut, jika Gatick mengakui kebohongan-nya yang ia berikan selama kurang lebih 1 bulan dalam 5 kali diperiksa.
Penyidikan yang berlangsung 2 jam tersebut hanya memberikan statment mana saja BAP yang bohong.
Terkait hukuman di Thailand untuk pemberi keterangan palsu sekitar 40.000 Bath atau Rp 20 juta, dengan kurungan 2 hingga 4 tahun penjara.