Pengacara Ibu Tangmo Nida Ungkap 'Mr M' Bukan Seorang Pengacara, Tapi...

- 6 April 2022, 18:26 WIB
Pengacara Ibu Tangmo Nida Ungkap 'Mr M' Bukan Seorang Pengacara, Tapi...
Pengacara Ibu Tangmo Nida Ungkap 'Mr M' Bukan Seorang Pengacara, Tapi... /Tangkapan layar dari Tnews.co.th

Digunakan untuk memberitahukan pernyataan palsu (sumpah palsu). pelanggaran berdasarkan Bagian 172 KUHP.

Tindak pidana kepada penuntut umum, petugas kasus, petugas penyidik atau pejabat yang memiliki kekuasaan untuk menyelidiki kasus pidana yang dapat menyebabkan kerusakan pada orang lain, atau orang akan diancam dengan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari dua tahun, atau denda tidak lebih dari 40.000 baht atau keduanya.


Gunakan untuk mengambil botol kaca dan membuangnya ke sungai. Pelanggaran menurut KUHP, Bagian 184. Siapa pun yang ingin membantu orang lain tidak dihukum atau menderita lebih sedikit hukuman, kerusakan, penghancuran, penyembunyian, perampasan, atau kerugian atau kesia-siaan; yang menjadi bukti dalam melakukan suatu tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda tidak lebih dari seratus ribu baht, atau keduanya.

Meski begitu, Pengacara Decha enggan menyebut nama aslinnya atau nama Restoran-nya. Mengingat, tidak ada lagi yang akan pergi makan di Restoran yang disebutkan di atas. ***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Sanook


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah