Bukti Cukup Kuat, Ibu Tangmo Nida Pertanyakan Status Gatick Sebagai Tersangka

- 7 April 2022, 19:12 WIB
Bukti Cukup Kuat, Ibu Tangmo Nida Pertanyakan Status Gatick Sebagai Tersangka
Bukti Cukup Kuat, Ibu Tangmo Nida Pertanyakan Status Gatick Sebagai Tersangka /sanook/


TERAS GORONTALO - Panida Sirayuthyothin, ibu dari Tangmo Nida, bersama pengcaranya Decha Kittiwitthayanan kembali mengungjungi Kantor Kepolisian Nonthaburi, Kamis 7 Arpil 2022.

Tujuan Ibu Panida bersama pengacaranya Decha, untuk bertemu penyidik yang menangani kasus kematian putinya Tangmo Nida.

Ibu Panida, meminta keterangan lebih lanjut kepada penyidik terkait tuntutan terhadap Gatick, yang ikut terlibat dalam kasus kematian Tangmo Nida. 

Baca Juga: Anna Celebeauty Sahabat Tangmo Nida, Siap Hadapi Tuntutan Gatick

Dilansir Teras Gorontalo dari Sanook, Gatick merupakan salah satu dari lima orang yang di kapal malam itu, dan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Manejer Tangmo Nida itu, dituntut dengan tuduhan menghancurkan barang bukti Menurut KUHP, Pasal 184, yang menyatakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda tidak lebih dari seratus ribu baht atau keduanya.

Pengacara Decha mengatakan, bahwa penuntutan yang menghancurkan bukti, dimana gambar-gambar itu benar-benar dihapus dari ponsel, sudah cukup kuat untuk penahanan terhadap Gatick. 

Baca Juga: Kain Putih Tangmo Nida Palsu, Mongkolkit Suksintharanon Siap Dituntut

Meskipun, lanjut Decha, saat ini masih belum bisa dipastikan apakah itu ponsel Tangmo Nida atau Gatick. Sebab, masih menunggu untuk ditanyakan ke petugas penyidik.

Disisi lain, Pengacara Decha yakin akan ada dakwaan tambahan terhadap orang-orang di atas kapal di malam kejadian itu, diantaranya menjatuhkan botol dan gelas wine di tengah Sungai Chao Phraya.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Sanook.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah