5 Gambaran Umum Kasus Tangmo Nida, Disampaikan Pengacara Sakorn

- 25 April 2022, 03:05 WIB
Kolase foto Tangmo Nida dan Pengacara Sakorn
Kolase foto Tangmo Nida dan Pengacara Sakorn /KomChadLuek.net/

TERAS GORONTALO – Sakorn Sirichai alias Pengacara Sakorn merangkum 5 gambaran umum kasus Tangmo Nida, setelah 2 bulan pengusutan kematian artis Thailand tersebut.

5 gambaran umum kasus Tangmo Nida ini disampaikan Pengacara Sakorn menjelang pengumuman penutupan kasus oleh polisi pada 26 April 2022 nanti.

Menurut Pengacara Sakorn, kasus kematian Tangmo Nida ini memiliki sejumlah keunikan.

Hingga, Pengacara Sakorn pun berani mengambil kesimpulan bahwa apakah kematian Tangmo Nida adalah kelalaian atau pembunuhan.

Baca Juga: Bukan Tersayat Baling-baling Speedboat, Dokter Pornthip Jelaskan Kondisi Luka Tangmo Nida

Dilansir TerasGorontalo.com dari KomChadLuek.net, berikut 5 gambaran umum kasus Tangmo Nida menurut Pengacara Sakorn

1. Kasus ini adalah kasus yang paling banyak mendapat perhatian dari orang-orang dari semua tingkatan dan semua profesi dalam sejarah. Termasuk politisi, selebriti, aktor, pedagang melebihi perhatian kematian selebritas lainnya dalam 10 hingga 20 tahun terakhir.

2. Kasus inilah yang paling banyak menjadi tempat berkumpulnya orang-orang haus informasi. Semua jurnalis tertarik menyajikan berita termasuk dari sisi kriminal, politik, hiburan, dan masyarakat. Apa pun temanya dalam kasus ini selalu dikomentari dan mendapat perhatian hingga telah disiarkan di semua saluran media di Thailand.

3. Ini adalah salah satu tempat berkumpulnya pengacara paling terkenal di Thailand. Baik pengacara yang terlibat langsung dalam kasus tersebut maupun yang tidak terlibat dalam kasus tersebut. Mereka mengungkapkan pendapat tentang sudut pandang masing-masing. Pengacara berkonflik di antara mereka sendiri. Akan tetapi, kasus ini merupakan kasus kepentingan umum sebagaimana disebutkan di atas. Untuk menyatakan pendapat harus dengan itikad baik untuk kebenaran dan alasan untuk merangsang kerja instansi terkait dan untuk memastikan bahwa almarhumah diperlakukan secara adil.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: komchadluek.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah