Terbukti Bersalah, Ini Dakwaan Polisi Untuk Lima Tersangka Tewasnya Tangmo Nida, Por Paling Banyak

- 26 April 2022, 06:05 WIB
Terbukti Bersalah, Ini Dakwaan Polisi Untuk Lima Tersangka Tewasnya Tangmo Nida. Por Paling Banyak.
Terbukti Bersalah, Ini Dakwaan Polisi Untuk Lima Tersangka Tewasnya Tangmo Nida. Por Paling Banyak. /kolase/

TERAS GORONTALO - Petugas Kepolisian Nonthaburi Thailand melakukan persiapan konferensi pers yang merangkum hasil dan menutup kasus kematian Tangmo Nida, Untuk dikirimkan ke pengadilan untuk tahap selanjutnya atau persidangan.

Dimana, lima orang tersangka dalam kasus kematian Tangmo Nida, yakni Gatick, Por, Robert, Sand dan Job, tidak ada yang lolos dari tuduhan dan telah dijatuhi pasal.

Berikut ini, dakwan polisi untuk kelima tersangka yang berada di speedboat bersama mendiang Tangmo Nida, sebelum kejadian nahas malam itu terjadi yang dilansir TerasGorontalo dari Tnews.

Baca Juga: Akibat Kasus Tangmo Nida, Khun Mae Benze Rayakan Hari Ulang Tahun Tanpa Por

Tanuphat Lertthaweewit, atau Por, telah didakwa oleh polisi atas lima tuduhan.

- Kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain menurut Pasal 291 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200.000 baht.

- Undang-Undang Kelautan Mengemudi perahu tanpa lisensi atau izin.

- Undang-Undang Kelautan menggunakan kapal yang izinnya sudah habis.

- Undang-undang Maritim, pasal 119, membuang limbah ke sungai.

- Sumpah palsu menurut KUHP, Bagian 172.

Baca Juga: Polisi Siapkan Penutupan Kasus Kematian Tangmo Nida. Ibunda Panida Merasa Tidak Tenang, Ada Apa?

Paiboon Treekanchananan alias Robert, telah didakwa oleh polisi atas empat tuduhan.

- Kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain menurut Pasal 291 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200.000 baht.

- Undang-Undang Kelautan Mengemudi perahu tanpa lisensi atau izin.

- Undang-Undang Kelautan menggunakan kapal yang izinnya sudah habis.

- Undang-undang Maritim, pasal 119, membuang limbah ke sungai.

Baca Juga: Akibat Kasus Tangmo Nida, Khun Mae Benze Rayakan Hari Ulang Tahun Tanpa Por

Nithat Kiratisutthitthon alias Job, telah didakwa oleh polisi atas dua tuduhan.

- Membantu orang lain untuk tidak dikenakan hukuman pidana berdasarkan Bagian 184 KUHP atau menghancurkan barang bukti.

- Undang-undang Maritim, pasal 119, membuang limbah ke sungai.

Wisapat Manomairat alias Sand, dijerat polisi dengan satu dakwaan.

- Kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain menurut Pasal 291 KUHP.

Nona Itsarin Juthasuksawat, didakwa oleh polisi untuk satu tuduhan.

- Sumpah palsu menurut Pasal 172 KUHP.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Tnews.co.th


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah