Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Itulah penjelasan mengenai isu link video Chandrika Chika di media sosial TikTok diduga jadi wanita panggilan tarif 20 juta.*
Itulah penjelasan mengenai isu link video Chandrika Chika di media sosial TikTok diduga jadi wanita panggilan tarif 20 juta. (Hasan Al Hakiki/Sumenep News)