Hal ini yang membuat dugaan upaya membeli hukum tersebut semakin menguat sebab uang kompensasi itu hanya akan diserahkan setelah kasus tersebut diterima kejaksaan.
Bahwa dugaan kuat, Por dan Robert tidak akan memberikan uang kompensasi tersebut jika putusan kasus tersebut adalah pembunuhan.
Begitupun sebaliknya, uang kompensasi itu akan dibayarkan jika putusan penyebab kematian Tangmo Nida adalah kelalaian dan kecelakaan.
Sebab jika putusan penyebab kematian itu adalah kelalaian dan kecelakaan, tentu hukum juga tidak akan terlalu memberatkan Por dan Robert.***