TERAS GORONTALO - Kejaksaan Thailand mengembalikan berkas enam tersangka kasus kematian artis Thailand Tangmo Nida ke pihak kepolisian Nonthaburi.
Alasan pengembalian berkas ini karena kepolisian Thailand dinilai kejaksaan mengirim dakwaan yang tak lengkap dalam kasus Tangmo Nida.
Enam tersangka dalam kasus Tangmo Nida ini adalah Por, Robert, Job, Sand, Gatick, dan M. Phim.
Baca Juga: Berjuang Demi Keadilan Kasus Tangmo Nida, Mr Genius: Saya Tidak akan Mundur!
Dikutip dari Tnews.co.th, proses pengembalian berkas para tersangka di kasus Tangmo Nida ini sudah diterima oleh kepolisian Nonthaburi Thailand.
Pihak kejaksaan Thailand juga meminta agar polisi Thailand lebih mendalami dan melengkapi terkait berkas dakwaan dalam kasus Tangmo Nida.
Pasalnya, kejaksaan Thailand menemukan jika masih banyak sekali dakwaan yang tak sesuai tuntutan.
Baca Juga: Elegan! Inillah Kecantikan Mo Amenaa Pinit Sahabat Tangmo Nida dengan Baju Muslim dan Hijab
Tak sampai disitu, kejaksaan Thailand menilai jika kepolisian masih sangat kekurangan bukti dalam kasus kematian Tangmo Nida.