Adapun cara pindah agama cukup mudah. Dasar hukum yakni UUD 1945 pasal 29 dan UU No. 24 Tahun 2013.
Anda tinggal pergi ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat dengan membawa:
- Surat Pengantar dari Kelurahan Domisili Pemohon,
- Fotocopy KTP (1 Lembar),
- Fotocopy KK (1 Lembar),
- Pas Foto Ukuran 3x4 (3 Lembar),
- Materai 10.000 (1 Lembar) untuk Surat Pernyataan.
Indonesia sendiri hingga saat ini hanya mengakui 6 agama dengan berdasar sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.
Enam agama yang diakui di Indonesia adalah Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Untuk berpindah dari satu agama ke agama lain adalah hak setiap manusia. Namun, ada banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan.