TERAS GORONTALO - Lima orang tersangka kasus Tangmo Nida, yakni Por, Gatick, Sand, Job, dan Robert, dituntut untuk menerima hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati bagi lima tersangka kasus Tangmo Nida ini, dikumandangkan oleh Mr Genius.
Mr Genius mengatakan jika ada indikasi kelima tersangka ini melakukan pembunuhan berencana terhadap Tangmo Nida.
Dikutip dari Tnews.co.th, usai bertemu dengan kejaksaan Nonthaburi Thailand untuk membahas kasus Tangmo Nida, Mr Genius menuturkan jika aksi pembunuhan berencana terhadap Tangmo Nida dilakukan Por dkk secara rapih.
Ia bahkan mengatakan jika kelima tersangka sengaja menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke sungai Chao Phraya, Thailand.
Sungai dimana jenazah Tangmo Nida ditemukan tewas.
"Ini pembunuhan berencana, harusnya kelima tersangka Tangmo Nida menerima hukuman mati," ujar Mr Genius usai menemui kejaksaan Nonthaburi.
Baca Juga: Lady Boy Cantik Yoshi Rinrada Ikut Trend Film Gangubai Kathiawadi yang Viral di Negara Tangmo Nida