Namun, hal ini berbeda jika berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan mengenai kasus pornografi yang menyeret Dea OnlyFans.
Sebab menurut Zulpan, penahanan Dea OnlyFans terkait kasus pornografi di Kejaksaan tidak masuk ke dalam ranah Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tersangkut Kasus Dea OnlyFans Marshel Widianto Bekali Anak Jalanan Melalui Komunitas KKB
"Itu kewenangan kejaksaan," ujarnya.
Zulpan menjelaskan, saat ini kasus pornografi yang menyeret Dea OnlyFans masih dilakukan penyidikan.
"Belum dilimpahkan, masih dilengkapi penyidik. Tapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," ucap Zulpan.
Sebelumnya, kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin mengatakan kliennya, Dea tengah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 23 minggu.
Untuk itu dia berharap, dengan kondisi Dea OnlyFans yang sedang hamil, penyidik dari instansi kepolisian dan kejaksaan bisa menjadikannya pertimbangan.
Khususnya untuk tidak melakukan penahanan kepada Dea OnlyFans di Kejaksaan karena dalam kondisi hamil.***