Setelah Penemuan Alprazolam, Jaksa Tambah Dakwaan Kelima Tersangka Kasus Kematian Tangmo Nida

- 20 Mei 2022, 11:00 WIB
Setelah Penemuan Alprazolam, Jaksa Tambah Dakwaan Kelima Tersangka Kasus Kematian Tangmo Nida
Setelah Penemuan Alprazolam, Jaksa Tambah Dakwaan Kelima Tersangka Kasus Kematian Tangmo Nida /Tnews.co.th/

TERAS GORONTALO – Jaksa mengambil alih kesalahan geng speedboat dan menambah dakwaan untuk kelima tersangka kasus kematian Tangmo Nida setelah penemuan obat Alprazolam.

Pasca ditemukannya alprazolam dalam kasus kematian Tangmo Nida, Jaksa Supaphon Nipwanit telah memanggil polisi yang bertanggung jawab atas kasus tersebut untuk dikonfirmasi bahwa dakwaan kelima tersangka akan ditambah.

Jaksa memerintahkan polisi agar memberikan dakwaan tambahan terhadap tersangka kasus kematian Tangmo Nida yakni Gatick dan juga Job setelah penemuan obat Alprazolam pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kasus Tangmo Nida Adalah Perang, dr Thawatchai Kanchanarin Mantan Ahli Bedah Sorot Jumlah Luka

Untuk dakwaan tambahan Gatick dan Job Jaksa mengatakan yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, sama dengan dakwaan untuk geng kapal lainnya.

Kemudian Jaksa juga memerintahkan untuk memberikan dakwaan tambahan kepada tersangka kematian Tangmo Nida yakni Nuphat Lerthawiwit atau Por.

Yang dimana Por telah terdeteksi dan terbukti mengkonsumsi obat untuk mengatasi kegelisahan yaitu Alprazolam.

Baca Juga: Tuai Cibiran, Gatick Mengaku Rindu Sosok Tangmo Nida, Kuat Selama 3 Bulan Karena….

Setelah terdeteksi, Por pun tidak mengelak sama sekali dan bahkan mengakui jika dirinya benar-benar mengkonsumsi obat Alprazolam untuk mengatasi kegelisahan yang ia alami di atas kapal.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Police Thailand News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah