Gegara Perselingkuhan, Polwan Bripda RPH dan Briptu A Harus Menerima Hukuman Ini

- 24 Mei 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh /Pixabay/

TERAS GORONTALO - Perselingkuhan kembali terjadi di tubuh kepolisian Republik Indonesia.

Kali ini, anggota Polda Metro Jaya terlibat perselingkuhan.

Yaitu, seorang Polwan Bripda RPH dan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya inisial Briptu A.

Polwan Bripda RPH dan Briptu A langsung menjalani sidang kode etik profesi, setelah kasus perselingkuhan terungkap.

Baca Juga: Bikin Sedih, Bird Terus Mendampingi Tangmo Nida Hingga Hari Pemakaman

Bahkan kedua kedua anggota Polda Metro Jaya itu sudah mendapat sanksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, terhadap polwan Bripda RPH hasil sidang kode etik tidak memberikan sanksi pemberhetian melainkan mutasi dengan demosi yakni penurunan jabatan.

"Sebelumnya jadi anggota lantas tapi begitu ada masalah ini menjlani sidang disiplin kemudian dapat putusan dari sidang disiplin adalah mutasi bersifat demosi dan saat ini tidak bertugas di lantas lagi tapi (di) pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya," ujarnya di Polda Metro Jaya dilansir dari Pikiran Rakyat.Com, Selasa, 24 Mei 2022

Namun hasil berbeda diperoleh Briptu A yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Baca Juga: Rest In Peace Tangmo Nida, Berikut Prosesi dan Link Siaran Langsung Pemakaman Sang Artis

"Saat ini oknum polisi berpangkat Briptu tersebut telah menjalani sidang disiplin kode etik dengan putusan PTDH," ucapnya.

Zulpan tak bisa menjelaskan secara rinci mengenai alasan pengadilan disiplin tidak turut memberhentikan Bripda RPH.

Menurutnya hal itu merupakan putusan resmi sidang disiplin kode etik profesi.

"Ini putusan sidang saya kan tidak termasuk dalam tim sidang disiplin saat itu, sama dengan putusan hakim dalam persidangan hanya hakim yang tahu gimana, apa yang jadi landasan putusan," tuturnya.

Baca Juga: Menghilang atau Dihilangkan? Begini Temuan Terbaru Keberadaan Dokter Spesialis Radiologi Faisal

Sebagaimana diketahui, peristiwa ini viral usai sebuah utas di Twitter yang menceritakan soal perselingkuhan yang melibatkan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.

Cerita itu disampaikan seorang perempuan yang mengaku meningkah dengan Briptu A pada 2016 lalu.

Singkat cerita perempuan tersebut curiga dengan perilaku Briptu A lantaran kerap pergi keluar kota dengan seseorang perempuan dengan nama kontak di ponsel 'Teteh Ayam Penyet'.

Belakangan ia juga menemukan kontak lain bernama 'Wanitaku' yang diakui oleh Briptu A sebagai selingkuhannya.

Baca Juga: Pilih Mana? Paling Sengit di Industri Otomotif, BMW Vs Marcedes Benz

Terungkap sosok nama kontak 'Wanitaku' itu adalah seorang polwan di Polda Metro Jaya inisial Bripda RPH.

Dia pun lelah dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 2019 lalu dan berujung pemecatan.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah