TERAS GORONTALO - Por, seorang tersangka kasus kematian Tangmo Nida dituntut 19 tahun penjara.
Hal itu terungkap saat Jaksa Nonthaburi Supaporn Nipawanich, yang menangani kasus Tangmo Nida melaporkan Jaksa Agung, Wilayah 1 pada 25 Mei 2022 bahwa sidang belum selesai.
Dilansir TerasGorontalo.com dari KomChadLuek.net, karena itu, gugatan kepada Por dan kawan-kawannya harus ditunda hingga Juni.
Sebelumnya, petugas penyidik di Kantor Polisi Muang Nonthaburi telah mengajukan tuntutan terhadap 6 tersangka kasus Tangmo Nida termasuk Por.
Mereka adalah Por, Robert, Job, Sand, Gatick dan M.
Adapun tuntutan kepada 6 tersangka berbeda-beda.
Tuntutan paling berat untuk tersangka Por.
Por didakwa 7 pasal dengan hukuman penjara total 18 tahun 6 bulan, denda maksimal sekitar 372.000 baht.
Baca Juga: Termasuk Pose Telanjang, Jutaan Foto Tangmo Nida Dijual ke Majalah Gosip?