Melanggar Kode Etik PNS, Nasib Dokter Spesialis Radiologi Faisal Terancam Dipecat?

- 29 Mei 2022, 19:36 WIB
Dokter Faisal Terancam Dipecat Setelah Melanggar Kode Etik PNS
Dokter Faisal Terancam Dipecat Setelah Melanggar Kode Etik PNS /

TERAS GORONTALO - Masalah baru harus dihadapi dokter spesialis radiologi Faisal, usai dirinya ditemukan oleh Kepolisian Polsek Paleleh pada Kamis, 26 Mei 2022.

Tidak hanya masalah mengenai rekayasa kehilangan, dokter Faisal kini diperhadapkan masalah kode etik sebagai PNS di Kabupaten Tolitoli.  

Ini dikarenakan dokter Faisal saat ditemukan polisi, tengah bersama wanita di kamar penginapan 42 Paleleh, Kabupaten Buol.

Apesnya, wanita bersama dokter Faisal di dalam kamar penginapan 42 Paleleh, ternyata adalah selingkuhan yang berinisial HS.

Baca Juga: Ternyata Begini Cerita Ayu dan Bima, Terkait Fakta dan Sosok Badarawuhi Viral di Film KKN di Desa Penari

Dengan begitu, dokter Faisal yang merupakan PNS di RSUD Mokopido, Kabupaten Tolitoli, melanggar kode etik.  

Dan bisa terancam dipecat, atas perbuatan selingku yang dilakukan dokter Faisal. 

Dikutip dari berbagai sumber, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Hidup bersama bisa diartikan sebagai perilaku melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Baca Juga: Cerita Singkat Film KKN di Desa Penari, Sososk Bandarawuhi dan Awal Mula Hubungan Ayu dan Bima

Masih dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, dalam Pasal 15 PP dijelaskan pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.

Berikut kronologi dokter Faisal ditemukan:

Baca Juga: Misteri Kasus Kematian Tangmo Nida, Akhirnya Ibu Panida Menyesal! Tuntut Keadilan Bagi Sang Artis?

Berdasarkan video beredar, dokter Faisal ditemukan tengah bersama wanita berinisial HR di dalam kamar penginapan.

Dalam video 7 detik itu, HS berada di atas tempat tidur di kamar penginapan.

Sementara dokter Faisal lebih dahulu diringkus  tim pencari yang dipimpin Kapolsek Paleleh, Ipda Agil Kharie.

Setelah itu, dokter Faisal bersama HS langsung dibawa anggota Polsek Paleleh untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: KKN Desa Penari: Selain Bima Badarawuhi Mempunyai Pacar Siluman Ular Kata Penerawangan Ahli Spritual Om Hao

Polsek Paleleh dalam keterangannya mengatakan,  tujuan dokter Faisal dan HR menginap di Paleleh, untuk beristirahat sehari sebelum melanjutkan perjalanan menuju Gorontalo.

Namun dokter Faisal dan HS sudah ditemukan terlebih dahulu oleh Polsek Paleleh.

Sehingga rencana dokter Faisal mengantarkan HR menuju bandara di Gorontalo lalu terbang ke Makassar, gagal. ***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x