Selingkuh dengan Istri Orang, Pasal 284 dan 263 Intai Dokter Faisal Soal Zina dan Pemalsuan Dokumen?

- 1 Juni 2022, 15:09 WIB
Selingkuh dengan Istri Orang, Pasal 284 dan 263 Intai Dokter Faisal, Soal Zina dan Pemalsuan Dokumen?
Selingkuh dengan Istri Orang, Pasal 284 dan 263 Intai Dokter Faisal, Soal Zina dan Pemalsuan Dokumen? /

TERAS GORONTALO - Penggerebekan yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap dokter spesialis radiologi Faisal yang didapati bersama istri orang di dalam kamar penginapan masih menjadi sorotan publik. Pasalnya dokter Faisal, dan wanita U masih berstatus punya pasangan sah masing-masing.

Informasi diperoleh media ini, wanita U dan dokter spesialis radiologi Faisal ditemukan di sebuah penginapan di Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada Hari Kamis, 27 Mei 2022. Kal itu dokter Faisal dan wanita U tak bisa berkutip saat digrebek petugas.

Meski ditemukan di dalam kamar penginapan dokter spesialis radiologi Faisal sudah dimaafkan istrinya, dan sang istri tidak melakukan pelaporan pada dokter Faisal.

Sehingganya, untuk penerapan pasal 284 tidak bisa di persangkakan, karena tidak ada pengaduan atau laporan kepada pihak Kepolisian.

Sementara itu, pihak suami dari wanita U dari informasi terakhir diterima media ini, masih melakukan perundingan terhadap kasus ditemukannya wanita U dan dokter spesialis radiologi Faisal di dalam kamar penginapan. Terinformasi suami dari wanita U belum melakukan pelaporan terhadap dokter Faisal dan wanita U.

Di sisi lain, bukan hanya soal dugaan perselingkuhan yang berakhir di dalam kamar penginapan yang menjadi masalah, namun, saat penggerebekan Polisi menemukan dokumen Kartu Keluarga (KK) yanag diduga dipalsukan.

Dari keterangan polisi, terkait dugaan pemalsuan dokumen KTP dan Kartu Keluarga akan didalami oleh Polres Tolitoli, apakah sudah digunakan atau belum, tentunya apabila sudah digunakan dokter Faisal bisa dijerat dengan pasal 263.

Kasi Humas Polres Toli- toli, AKP. Anshari Tola, saat dikonfirmasi tim terasgorontalo belum lama ini menuturkan, dokter Faisal masih berstatus wajib lapor.

"Status dalam pengembangan, untuk sementara masih wajib lapor. Untuk keterangan lebih lanjut belum bisa disimpulkan, masih terus dikembangkan untuk menetapkan pasal yang di persangkakan," terang Kasi Humas Polres Toli- toli, AKP. Anshari Tola.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x