Hina Nabi Muhammad SAW, MUI Sesalkan Sikap Politisi India Nupur Sharma, Indonesia Sampaikan Protes

- 9 Juni 2022, 15:58 WIB
Nupur Sharma
Nupur Sharma /Reuters

TERAS GORONTALO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan pernyataan Politisi Barathiya Janata Party (BJP) India, Nupur Sharma, yang hina Nabi Muhammad SAW.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan seharusnya politisi India Nupur Sharma fokus untuk menyelesaikan masalah.

Agar masalah dapat diselesaikan sesuai dengan aturan di India dan tidak membawa konflik pada kebencian terhadap Islam.

Sudarnoto menilai, apa yang dilakukan oleh politisi India Nupur Sharma tersebut yang sangat tidak terpuji dan sangat jelas dapat mengundang reaksi secara global yang memprotesnya, khususnya di dunia Islam.

“MUI Berpandangan bahwa pernyataan Juru Bicara BJP tersebut tidak bertanggung jawab, tidak sensitif, tidak terpuji, menimbulkan ketidaknyamanan, dan melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia yang sangat menghormati kedudukan Nabi Muhammad SAW, ” kata Sudarnoto dalam keterangan resminya seperti dilansir TerasGorontalo.com dari MUIDigital.

MUI berpandangan, lanjut dia, bahwa tindakan tersebut berlawanan dengan semangat untuk menciptakan harmoni antara agama dan Resolusi PBB tentang memerangi Islamofobia.

“Oleh karena itu, MUI mengajak pemerintah dan warga India untuk menghormati dan melaksanakan Resolusi PBB tentang Memerangi Islamofobia dan tidak menjadi bagian dari Islamofobia, serta tidak melindungi pelaku Islamofobia, ” tegasnya.

Selain itu, kata Sudarnoto, MUI menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Partai BJP yang telah merespons protes umat Islam dan sejumlah negara Islam dengan memberi sanksi kepada Nupur Sharma akibat telah menghina Nabi Muhammad SAW.

Dia berharap, Partai BJP India dapat meningkatkan upaya moderasi beragama kepada para pimpinan dan anggotanya.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Pikiran Rakyat Telegraaf MUI Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah