Booming, Ganja Dilegalkan di Thailand Negara kelahiran Tangmo Nida

- 10 Juni 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pixabay/7raysmarketing/

TERAS GORONTALO - Negara Thailand telah melegalkan ganja untuk dikonsumsi warganya.

Negara kelahiran Tangmo Nida ini, telah menghapus ganja dari daftar narkotika pada Kamis 9 Juni 2022 kemarin.

Namun dihapusnya ganja sebagai narkotika, bukan berarti masyarakat Thailand secara bebas menggunakannya.

Bagi warga Thailand seperti Gatick dan Bird rekan mendiang Tangmo Nida, atau siapapun yang tinggal di daerah Gajah putih tersebut, bisa menanam ganja di rumah. 

Baca Juga: Mengharukan, Postingan Ridwan Kamil di Instagram Setelah Eril Ditemukan

Kemudian warga yang ingin berbudidaya ganja wajib mendaftarkan ke organisasi administratif provinsi.

Untuk mendaftar juga bisa melalui aplikasi seluler Pluk Kan, yang dikembangkan dan dioperasikan oleh food and Drug Administration.

Dan untuk menggunakan ganja dengan tujuan komersial, harus meminta izin kepada pihak yang berwenang dan bisa bertanggung jawab.

Dari pihak Eksekutif JPS Pharmaceutical Manufacturing Thailand, melihat ada manfaat bagi penduduk desa dan pengusaha untuk pertumbuhan industri ganja.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Bangkok Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah