Bahaya Paham Khilafah! 23 Anggota Organisasi Khilafatul Muslimin Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka

- 14 Juni 2022, 18:11 WIB
Bahaya Paham Khilafah! 23 Anggota Organisasi Khilafatul Muslimin Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka
Bahaya Paham Khilafah! 23 Anggota Organisasi Khilafatul Muslimin Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka /Dok Penmas/ANTARA

 

TERAS GORONTALO - Hingga kini jajaran Polri sudah mengamankan sebanyak 23 anggota kelompok Khilafatul Muslimin.

Dari ke 23 anggota kelompok Khilafatul Muslimin ini ditangkap dan diamankan di beberapa wilayah hukum Polri.

Kelompok Khilafatul Muslimin sebanyak 23 orang ini pun sudah ditetapkan oleh jajaran Polri sebagai tersangka penyebaran paham khilafah yang bertentangan dengan kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Masih Ingat Dengan Akseyna Mahasiswa UI yang Tewas Misterius 7 Tahun Lalu? Berikut Perjuangan Sang Kakak Untuk

Terakhir yang diamankan jajaran Polri adalah AS (74) sebagai kepala dinas pendidikan kelompok Khilafatul Muslimin.

Dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Polri sudah menetapkan 23 orang kelompok Khilafatul Muslimin.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, membenarkan penetapan 23 orang anggota Khilafatul Muslimin.

"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," ucap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 14 Juni 2022.

Baca Juga: 7 Teori Film Squid Game Season 2 yang Perlu Anda Ketahui

Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa 23 tersangka kelompok Khilafatul Muslimin ini berada di beberapa wilayah dan di tangani oleh Polda di wilayah tersebut.

" Adapun Polda yang menangani ke 23 tersangka kelompok Khilafatul Muslimin yakni pertama ada Polda Jawa Tengah sebanyak 6 orang. Kedua Polda Lampung sebanyak 5 tersangka, Ketiga Polda Jawa Barat 5 tersangka, Keempat Polda Jawa Timur satu tersangka, Kelima Polda Metro Jaya 6 tersangka," ucap Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini karena kelompok organisasi Khilafatul Muslimin ini diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta menyebarkan paham-paham Khilafah yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Fakta Tentang Serial Survival Squid Game Season 2 di Netflix

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ahmad Ramadhan.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah