Viral Video , Pengendara Motor Ditilang Karena Pakai Sendal Jepit, Ini Fakta Sebenarnya

- 17 Juni 2022, 10:45 WIB
Viral Video , Pengendara Motor Ditilang Karena Pakai Sendal Jepit, Ini Fakta Sebenarnya
Viral Video , Pengendara Motor Ditilang Karena Pakai Sendal Jepit, Ini Fakta Sebenarnya /Tangkapan layar Instagram/@jurnalwarga/

Baca Juga: BREAKING NEWS! Semua Gugatan Mr Genius Kasus Kematian Tangmo Nida Dibatalkan Pengadilan Thailand

“Dari foto yang kami terima, surat tilang bernomor G5115401 itu adalah kode penilangan di wilayah Polres Demak, Polda Jawa Tengah,” tutur Muhammad Su'ud, Kamis, 16 Juni 2022.

Dia menjelaskan, kode tilang yang diterbitkan polisi yang diunggah akun tersebut adalah pelanggaran karena tidak memiliki SIM.

“Kemudian pasal yang dikenakan adalah pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 mengenai kepemilikan SIM. Jadi tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit,” kata Muhammad Su'ud.

Menurutnya, pelanggaran itu akan disidangkan pada tanggal 18 Juni 2022, tetapi dendanya telah dibayarkan melalui pembayaran online melalui BRIVA dengan nomor 229550048294452.

Baca Juga: TERBONGKAR Tampilan Cheolsu, Pacar Young Hee di Squid Game Season 2, Pakai Sweater Biru Putih dan Wajah Culun

“Jadi kami sampaikan sampai saat ini tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit,” ucap Muhammad Su'ud, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jurnalwarga, Jumat, 17 Juni 2022.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Firman Santyabudi juga memastikan bahwa larangan berkendara menggunakan sandal jepit hanyalah sebuah imbauan.

"Itulah kemarin saya bicara tentang jangan pakai sendal deh, kalau bisa ya, bukan yang pakai sendal mau ditilang ya, bukan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah