Viral, Seorang Pelanggan PLN Diminta Bayar Denda 68 Juta Rupiah atau Listrik Diputuskan

- 22 Juni 2022, 09:40 WIB
Viral, Seorang Pelanggan PLN Diminta Bayar Denda 68 Juta Rupiah atau Listrik Diputuskan
Viral, Seorang Pelanggan PLN Diminta Bayar Denda 68 Juta Rupiah atau Listrik Diputuskan /Instagram @sharonwicaksono/

TERAS GORONTALO – Viral baru-baru ini, warganet dikejutkan oleh kejadian yang menimpa salah seorang pelanggan PLN bernama Sharon Wicaksono.

Diketahui lewat postingan pada akun Instagram miliknya, @sharonwicaksono, Sharon diminta oleh pihak PLN untuk membayar denda sebesar 68 juta rupiah, dengan alasan bahwa meteran yang digunakannya adalah palsu, alias KW.

Kejadian viral ini bermula saat seorang petugas PLN datang untuk melakukan pemeriksaan rutin ke rumahnya.

Dalam penuturan Sharon, diketahui bahwa petugas ini seolah-olah sengaja mencari kesalahan dan kemudian mengatakan bahwa meteran miliknya perlu dibawa ke lab PLN untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Viral! Fenomena Astronomi Langka: 5 Planet Akan Terlihat Sejajar pada 24 Juni 2022

Sharon pun mengikuti arahan dari petugas itu dan lantas membawa meteran miliknya ke PLN Bandengan, seperti yang diperintahkan.

Hasilnya sungguh diluar nalar dan logika, sebab sesampainya di sana, pihak PLN menyebutkan bahwa meteran tersebut bukan ori (asli), karena segel yang terpasang berbeda dengan yang asli.

Akibatnya, pihak Sharon kemudian dikenakan denda sebesar 68 juta rupiah  atas dasar menggunakan meteran palsu.

Tidak hanya itu saja, pihak PLN Bandengan juga sampai mengancam akan memutuskan aliran listrik di rumahnya, apabila denda tersebut tidak langsung dilunasi.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah