Pimpinan Pondok Pesantren di Subang Perkosa Murid Perempuan Usia 15 Tahun

- 25 Juni 2022, 16:54 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren di Subang Perkosa Murid Perempuan Usia 15 Tahun
Pimpinan Pondok Pesantren di Subang Perkosa Murid Perempuan Usia 15 Tahun /Sumber Foto: Pixabay

TERAS GORONTALO-  Seorang murid pondok pesantren di Subang usia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh gurunya sendiri.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang oleh salah satu pimpinan pondok pesantren.

Hal ini pertama kali terbongkar saat buku korban diperiksa oleh sang ibu, terdapat tulisan pengalaman pahit dirinya menjadi korban pemerkosaan di pondok pesantren.

Baca Juga: Jadi Idaman Banyak Wanita, Inilah Kisah Cinta yang Berujung Tragis Pierre Tendean dan Rukmini

Dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam konferensi pers mengatakan bahwa pelaku berinisial DAN (45 tahun) juga bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ucap Sumarni.

Adapun dasar penangkapan pelaku adalah laporan dari orangtua korban pada 23 Mei 2022, kemudian polisi menangkapnya pada 10 Juni 2022.

Baca Juga: One Piece : Lokasi Road Poneglyph Terakhir, Sebelumnya Berada di Fish-Man Island

Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir.

Curahan hati korban yang baru berusia 15 tahun itu pun tertuang dalam enam lembar kertas berisi tulisan tangannya.

"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orangtuanya, karena sudah tidak suci lagi," kata Sumarni.

"Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Tangmo Nida Nida Alami Teror Mengerikan di Ghost of Mae Nak

Sumarni pun membeberkan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap muridnya tersebut.

"Kronologisnya bahwa sekitar bulan Mei didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa 'anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru'," katanya.

"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021," ujar Sumarni menambahkan.

Baca Juga: Kisah Naira Ashraf Dibunuh di Depan Umum Karena Menolak Cinta Seorang Pemuda

Dia menuturkan bahwa perbuatan bejat pelaku ini dilakukannnya di lingkungan sekolah.

Dari penangkapan pelaku, Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian, pakaian dalam, dan beberapa curhatan yang tertulis di lembaran kertas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Kisah Naira Ashraf Dibunuh di Depan Umum Karena Menolak Cinta Seorang Pemuda

Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Sumarni.***



Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah