Begini Isi Surat Korban Pencabulan di Subang yang Begitu Menyayat Hati

- 25 Juni 2022, 23:23 WIB
Isi Surat Korban Pencabulan di Subang
Isi Surat Korban Pencabulan di Subang /

TERAS GORONTALO - Aksi pencabulan guru terhadap murid di pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, akhirnya terkuak.

Kelakuan tidak terpuji di pondok pesantren Subang itu terbongkar, setelah isi surat yang ditulis korban yang masih berumur 15 tahun ditemukan sang ibu.

Dalam surat yang berjumlah enam lembar, korban pencabulan menuliskan pengalaman selama menjadi murid di salah satu pondok pesantren di Subang setahun terakhir.

Melalui surat itu, korban mengutarakan semua yang dilakukan pelaku terhadap dirinya kurun waktu setahun ini.

Baca Juga: Usai Mendapat Kritikan Pedas, Keisya Levronka Ucapkan Permintaan Maaf

Surat yang ditulis korban dengan tangan, isi begitu menyayat hati. Karena dirinya menjelaskan betapa tegahnya pelaku merengut kesuciannya.

"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orangtuanya, karena sudah tidak suci lagi," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni dilansir dari Pikiran Rakyat pada Sabtu 25 Juni 2022.

Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir.

"Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," tutur Sumarni.

Baca Juga: Kenali Kemampuan Diri Kita Agar Mengerti Menjalani Hidup, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Subang mengatakan, pelaku pencabulan di Suabng berinisial DAN (45 tahun) juga bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ucap Sumarni dikutip dari Pikiran Rakyat.

Adapun dasar penangkapan pelaku adalah laporan dari orangtua korban pada 23 Mei 2022, kemudian polisi menangkapnya pada 10 Juni 2022.

Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir.

Baca Juga: Predator Seks! Seorang Pimpinan Ponpes di Subang Tega Perkosa Murid Puluhan Kali

"Kronologisnya bahwa sekitar bulan Mei didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa 'anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru'," katanya.

"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021," ujar Sumarni menambahkan.

Dia menuturkan bahwa perbuatan bejat pelaku ini dilakukannnya di lingkungan sekolah.

Dari penangkapan pelaku, Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian, pakaian dalam, dan beberapa curhatan yang tertulis di lembaran kertas.

Baca Juga: Mengharukan! Seorang Bocah SD Mengirimkan Pesan WhatsApp untuk Ibunya yang Telah Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Sumarni.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah