Butuh Kajian dari Kemenkes, MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

- 21 Juli 2022, 08:55 WIB
Butuh Kajian dari Kemenkes, MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis
Butuh Kajian dari Kemenkes, MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis /Pixabay 7raysmarketing/
TERAS GORONTALO – Perjuangan ibu Santi yang sempat viral di kalangan netizen Indonesia, pada acara Car Free Day 26 Juni 2022 harus terhenti.
 
Pasalnya, tepat kemarin, Rabu, 20 Juli 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ganja medis tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan.
 
Gugatan uji materi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 ditolak MK dengan alasan bahwa narkotika Golongan 1 atau ganja ini berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
 
Melalui siaran langsung pada channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusannya atas perkara 106/PUUXVIII/2020 di Gedung MK.
 
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. Mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.
 
Ini berarti, ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 6 ayat 1 dan pasal 8 ayat 1 tidak ada yang berubah.
 
Di mana, pada pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, tertulis, "Narkotika Golongan I adalah narkotika hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan".
 
Sedangkan bunyi Pasal 8 ayat 1, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, mengatakan bahwa, "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan".
 
“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” ucap salah seorang Hakim MK, Suhartoyo.
 
Suhartoyo juga menambahkan bahwa, karena terapi merupakan bagian dari kesehatan, maka tujuan MK dengan tegas menolak hal ini adalah agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap narkotika Golongan I, yang memungkinkan untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan serta terapi.
 
Penelitian ini, kata Suhartoyo, bisa dilakukan oleh pihak pemerintah maupun swasta, tapi dengan syarat harus mengantongi izin dari Menteri Kesehatan RI.
 
Hal ini sesuai dengan yang telah diatur dalam pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
 
Sebagai informasi, sebelumnya gugatan terkait ganja medis ini, dilayangkan oleh tiga orang ibu yang anaknya menderita penyakit Cerebral Palsy.
 
Ketiga orang ibu itu adalah Santi, Dwi Pertiwi dan Nflah Murhayanti.
 
Salah seorang yang sempat menyita perhatian publik pada 26 Juni 2022 solam adalah ibu Santi.
 
Kala itu, aksi damai yang dilakukan ibu Santi sempat terekam kamera salah seorang penyanyi ibukota, Andien Aisyah.
 
Di mana, ibu Santi ini terlihat sedang membawa sebuah poster yang bertuliskan “Tolong anak saya butuh ganja medis”.
 
Setelah dihampiri oleh Andien Aisyah, barulah diketahui bahwa anak ibu Santi, yaitu Pika, menderita penyakit yang dikenal dengan nama Cerebral Palsy.
 
Penyakit yang menyebabkan kelumpuhan pada otak ini sulit diobati, dan ternyata treatment paling efektifnya adalah dengan menggunakan terapi minyak biji ganja atau cannabidiol oil (CBD oil).***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah