Anjas mengatakan bahwa dalam rekaman video tersebut ada beberapa kalimat yang tidak seharusnya diucapkan oleh pihak Polisi karena erat kaitannya dengan rasa empati kepada keluarga yang tengah berduka.
Semisal saat salah satu anggota Polisi menjelaskan bahwa jenazah sang korban telah diotopsi dan sebaiknya menunggu hasilnya saja, sebab jikapun keluarga melihat saat ini juga tidak ada gunanya lagi.
Begitupun dengan kalimat yang mengatakan bahwa jika masih kurang puas dan ingin mengetahui tentang kondisi jenazah bisa langsung mencari tahu ke Jakarta.
Tentunya menurut anjas itu adalah kalimat yang kurang pantas diucapkan di tengah keluarga yang sedang berduka.
Bahkan menurutnya, pada saat itu tidak hanya larangan membuka peti jenazah, juga sempat ada oknum Polisi yang melarang Tante dari korban untuk merekam kejadian tersebut.
Sehingga memang benar bahwa pada saat itu keluarga dilarang untuk membuka peti dan melihat kondisi korban oleh salah satu oknum Polisi.
Anjas mengatakan bahwa seharusnya tidak mengapa untuk memperbolehkan mereka membuka dan melihat langsung kondisi jenazah Brigadir J pada saat itu.
Baca Juga: Mimpi Hamil Tapi Belum Menikah? Ini Artinya...
Sebab terlihat dalam video, pihak keluarga telah menggunakan sarung tangan dan itu tidak akan banyak berpengaruh pada otopsi yang kedua jika akan dilakukan.
Tentunya hal itu tidak akan menambah sidik jari pada tubuh korban jika diperkenankan untuk membuka dan melita isi peti pada saat itu.