Roy Suryo Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

- 24 Juli 2022, 10:29 WIB
Roy Suryo Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan
Roy Suryo Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan /PMJNews/

TERAS GORONTALO – Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus Subdit Cyber.

Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka akibat kasus postingan meme stupa candi Borobudur yang dimiripkan dengan gambar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Mengutip dari Polri tv yang tayang 23 juli 2022, Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo langsung menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Iya sudah (jadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Soal Kedekatan AKP Rita Yuliana dengan Ferdy Sambo, Benarkah Tak Akur dengan Istri?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulfan menjalaskan jika ada 2 laporan yang masuk atas Roy Suryo dan kini telah naik ke tingkat penyidikan.

Adapun laporan tersebut yaitu laporan oleh Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor Bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini Subdit Cyber Rektorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka.

“Adapun dasar pemeriksaan ini, terkait dengan laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso kemudian juga laporan polisi yang ada di bareskrim yang dilimpahkan ke Polda Metro Jayaatas nama pelapor Kevin Wu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kombespol Endra Zulfan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah