TERAS GORONTALO– Bharada E dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang berujung pada tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa 11 orang terdekar Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat termasuk orang tuanya.
Pihak kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak sempat menyampaikan jika 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus.
Namun pihaknya belum memberikan keterangan siapa oknum yang ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi itu.
Hal itu berdampak pada spekulasi liar, salah satunya adalah mengenai Bharada E.
Banyak yang berspekulasi dan mengatakan jika Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat malam 8 Juli 2022.
Polri kemudian menepis kabar pemberitaan yang menyebutkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi baku tembak yang berujung pada tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Mengutip dari laman PMJ News, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan atau merilis pernyataan mengenai Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangaka dalam kasus Ferdy Sambo.