Pemakaman Brigadir J Membuat Putri Candrawathi Menyesal

- 28 Juli 2022, 15:32 WIB
Pemakaman Brigadir J Membuat Putri Candrawathi Menyesal
Pemakaman Brigadir J Membuat Putri Candrawathi Menyesal /

TERAS GORONTALO – Jenazah Brigadir J atau Yosua setelah dilakukan otopsi kedua kalinya.

Kini pihak istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi menyesal terhadap pemakaman tersebut.

Pemakaman yang dilakukan kedua kalinya setelah dilakukan otopsi pada 27 Juli 2022 membuat pihak Putri Candrawathi menyesal.

Sebelumnya keterangan kepolisian pihak Putri Candrawathi diduga dilecehkan oleh Brigadir J.

Baca Juga: FAKTA BARU! Tertangkap CCTV, Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Terlihat Bersama di Hari Penembakan

Dilansir Teras Gorontalo dari PMJNEWS pihak Putri Candrawathi menyesali pemakaman ulang dari Brigadir J yang digelar dengan upacara kedinasan.

Kuasa hukum Putri Candrawati Arman Hanis mengatakan Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak secara kepolisian.

Arman juga menerangkan Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, tentang pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Dalam pasal 15 ayat 1 tersebut menyebutkan “Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”kata dia.

Baca Juga: Sisi Terang Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Jalani Pemeriksaan

Ia menegaskan kembali dalam pasal tersebut sudah jelas disebutkan “Bahwa yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan” kata Arman Hanis 28 Juli 2022.

Menurut Arman Brigadir J dalam peristiwa ini merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual sehingga tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

Arman mengingatkan kepada semua pihak tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat spekulasi dan asumsi. 

Arman mengancam akan memidanakan pihak yang memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta.

Baca Juga: Terungkap, Sosok Yang Ancam Brigadir J Diungkap Kamarudin, Bukan Bharada E, Ada Fotonya?

“Kami selaku kuasa hukum Ibu Putri Candrawati dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini” ujar Arman Hanif

Dan bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” ujarnya lagi.***



Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah