Kata Pengamat Kasus Brigadir J Banyak Pelanggaran ? Begini Penjelasan Terkait hal Tersebut !

- 29 Juli 2022, 12:04 WIB
Kata Pengamat Kasus Brigadir J Banyak Pelanggaran ? Begini Penjelasan Terkait hal Tersebut/kolase foto/
Kata Pengamat Kasus Brigadir J Banyak Pelanggaran ? Begini Penjelasan Terkait hal Tersebut/kolase foto/ /

TERAS GORONTALO – Dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat 8 Juli 2022 lalu terus disorot publik.

Dugaan sementara, kematian Brigadir J disebabkan karena insiden baku tembak polisi tembak polisi dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini terjadi karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Meski begitu, dugaan tersebut dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Bambang Rukminto selaku pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyebut, ada sejumlah pelanggaran dari kepolisian dalam proses pengungkapan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Dalam Pusaran Kasus Brigadir J, Mantan Kabareskrim Susno Duadji Bilang Bagini

Berdasarkan penjelasan Bambang, kepolisian melanggar sejumlah aturan dasar diantaranya terkait olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), terkait pelaksanaan prarekonstruksi, dan terkait penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.

Dilansir dari ANTARA, Bambang mengatakan “Itu beberapa peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar,” ucapnya.

Terkait olah TKP, Bambang menjelaskan kehebohan terkait insiden Brigadir J, berasal dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Polri sendiri.

Diawali tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009, menunda pengumuman kepada public, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x