Untuk masalah perdukunan di Indonesia ternyata sudah ditetapkan dalam RUU KUHP pasal 252 yang membahas tentang praktek dukun santet.
Dimana RUU KUHP pasal 252 ayat 1 berisikan setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seorang dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.***