Disebut Berbohong, Perubahan Status Bharada E dari Tersangka Menjadi Dibebaskan Dikritisi Susno Duadji

- 30 Juli 2022, 21:00 WIB
 Disebut Berbohong, Perubahan Status Bharada E dari Tersangka Menjadi Dibebaskan Dikritisi Susno Duadji
Disebut Berbohong, Perubahan Status Bharada E dari Tersangka Menjadi Dibebaskan Dikritisi Susno Duadji /Twitter/Widyasari Novia/

TERAS GORONTALO – Kelanjutan teka-teki kejadian di rumah Kadiv Propam (non akif) Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, masih disoroti publik hingga saat ini.

Peristiwa yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyimpan misteri yang cukup besar dan belum juga terungkap hingga saat ini.

Tidak hanya masyarakat, sejumlah purnawirawan Polri seperti Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto dan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, juga turut menyoroti kasus ini.

Lewat segmen diskusi pada channel YouTube Polisi Ooh Polisi, ketiga purnawirawan Polri ini mengkritisi soal status Bharada E yang kerap berubah dan akhirnya membuat bingung masyarakat.

Baca Juga: 11 Ucapan GirlFriend Day 2022 Romantis dan Bikin Haru, Cocok Dibagikan ke Teman atau Pasangan

Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto mengatakan, sebelumnya pihak Humas Mabes Polri mengumumkan bahwa Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Namun dalam kurun waktu beberapa jam kemudian, kata Bekto Suprapto, pihak Humas Mabes Polri justru mengubah pernyataan dan mengatakan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan bahwa merupakan hal yang wajar jika masyarakat akhirnya bertambah bingung setelah pernyataan berubah-ubah dari Polri ini.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, kata Aryanto Sutadi, sejak awal peristiwa berlangsung saja, kronologi yang disampaikan sudah cukup janggal.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Polisi oh Polisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah