Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Bisa Dikenai Pidana, Begini Kata Komisi III DPR RI

- 31 Juli 2022, 14:13 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Bisa Dikenai Pidana, Begini Kata Komisi III DPR RI
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Bisa Dikenai Pidana, Begini Kata Komisi III DPR RI /Instagram.com @habiburokhmanjkttimur

 

TERAS GORONTALO – Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadier J mengawal kasus polisi menembak polisi bisa dikenai pidana.

Sosok Kamaruddin Simanjuntak memang sangat lantang dan berusaha bahwa kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo supaya terbukti.

Hari ini, 30 Juli 2022 Komisi III DPR RI angkat suara terkait Kamaruddin Simanjuntak yang mengawali kasus dari Brigadir J yang tewas di rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: One Piece: Terungkap, Garp Megetahui Tabiat dan Identitas Shanks Sebenarnya

Diketahui sebelumnya, tudingan dari pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak, yang mengatakan Komnas HAM bekerja untuk Polri pada kasus tersebut.

Seperti dilansir Teras Gorontalo dari PMJ Nesw, Habiburokhman Angota Komisi III DPR RI mengatakan, tindakan dari pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamarauddin Simanjuntak itu bisa menjadi perkara pidana fitnah.

“Kalau dia ngomong Komnas HAM bekerja untuk Polri tanpa bukti yang kuat malah bisa jadi pidana fitnah," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Soal Tewasnya Brigadir J, Susno Duadji: Bharada E Tak Dinonaktifkan? Sementara 3 Jenderal Kehilangan Jabatan

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah