Warga 'Duduki' Padepokan Gus Samsudin, Derry Sulaiman: Ada Kesalahan Fatal Setiap Membuat Konten

- 31 Juli 2022, 22:38 WIB
Tampak warga berkumpul didepan padepokan Gus Samsudin yang terletak di Rejowinangun, Kademangan, Blitar.
Tampak warga berkumpul didepan padepokan Gus Samsudin yang terletak di Rejowinangun, Kademangan, Blitar. /Kolase akun TikTok Richovagasthaa./

TERAS GORONTALO – Beredar video, padepokan Gus Samsudin yang terletak di Rejowinangun, Kademangan, Blitar, digeruduk oleh warga pada Minggu 31 Juli 2022.

Diduga kadatangan warga tersebut tidak setuju dengan adanya pengobatan Gus Samsudin.

Dilansir Teras Gorontalo dari Akun TikTok @waniiiii19, dalam video tampak terlihat banyak warga berkumpul di depan padepokan Gus Samsudin yang dikawal ketat oleh polisi.

Menurut salah seorang warga yang ada pada vedio tersebut, bahwa semua orang sudah paham betul dengan cara atau trik pengobatan Gus Samsudin yang dicontohkan oleh beberapa orang pada video-video yang dibagikan salah satunya adalah oleh Pesulap Merah.

Sebelumnya Pesulap Merah memang sempat menantang Gus Samsudin untuk membuktikan kesaktiannya.

Perseteruan Marcel si Pesulap Merah dan Gus Samsudin sampai di tengahi oleh pihak kepolisian saat ia mendatangi padepokan Gus Samsudin.

Baca Juga: Setelah Perseteruan Dengan Pesulap Merah Marcel Radhival, Gus Samsudin Kini Terancam Pidana, Benarkah?

Tak heran jika banyak pertanyaan siapakah yang bisa dikenai pidana terkait peristiwa perseterua ini ?

Dilansir Teras Gorontalo dari Akun TikTok @rumah_pancasila, Yosep Parera menjelaskan kalau Gus Samsudin bisa dikenai pidana jika pasien yang ditangani olehnya membayar sejumlah uang dan tidak juga sembuh mereka bisa melaporkan hal ini dengan pasal 378.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah