TERAS GORONTALO - Kasus kematian Brigadir J terus memberikan temuan baru.
Diantaranya adalah adanya dugaan pengakuan dari Kamaruddin Simanjuntak terkait bagian organ tubuh dari Brigadir J, yakni prankeas yang diduga hilang.
Salah satu ahli hukum yakni Refly Harun pun menyampaikan jika hal tersebut benar, maka kematian Brigadir J bukanlah kasus biasa karena adanya penghilangan yang mengacu pada kejahatan penjualan organ tubuh manusia.
Dari Channel Youtube Refly Harun, kamarudin simanuntak memberikan pengakuan jika sebelumnya bagian otak Brigadir J tidak ditemukan di kepala, namun ada di bagian dada bekas tembakan.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Peran 3 Orang Skuad Lama Dalam Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Namun, kini pengacara memberikan pengakuan terkait dugaan pankreas yang hilang dalam tubuh Brigadir J.
Dalam channel YouTubenya, Refly Harun yang merupakan seorang ahli hukum menuturkan jika benar hal tersebut, maka kematian Brigadir J bukanlah kasus yang kecil.
Refly Harun juga mengatakan jika sudah ada penghilangan penghilangan maka sudah msuk pada dugaan penjualan organ tubuh dan ada pidana nya sendiri.
Hal tersebut juga membuat prihatin terhadap kasus kematian Brigadir j apabila yang dikatakan pengacara Brigadir J adalah benar.