TERKINI! Bharada E Akhirnya Resmi Jadi Tersangka Dibalik Kematian Brigadir J

- 3 Agustus 2022, 23:46 WIB
Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J. /Tangkapan Layar TV Polri/

TERAS GORONTALO -Kasus kematian Brigadir J yang penuh dengan misteri akhirnya perlahan mulai terungkap.

Dari berbagai pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam, akhirnya ditetapkan tersangka dibalik kematian Brigadir J.

Dilansir dari Antaranews, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka, Rabu 3 Agustus 2022.

Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Buntut Kasus Brigadir J, Akun Kejari Diretas, : Selamat Datang di Negeri Wakanda

Sebelumnya peristiwa penembakan antara anggota Polri terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kejadian tersebut di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB lalu.

Baku tembak terjadi antara Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ajudan drive caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri, dengan Bharada E ADV Kadiv Propam Polri.

Kejadian tersebut mengakibatkan Brigjen Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Baca Juga: Mulai Terungkap, Putri Candrawathi Tidak Diperiksa Penyidik, karena dilarang Ferdy Sambo?

Adapun peristiwa itu dilatarbelakangi oleh pelecehan dan penodongan pistol yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo.

Dibalik kasus kematian Brigadir J, banyak sorotan dari sejumlah nama dalam meninjau serta mengawal kasus kematian sang Brigadir.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bukan kasus kriminal biasa.

"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah kasus kriminal biasa.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah