TERAS GORONTALO - Akhirnya, setelah hampir sebulan kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo terungkap.
Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuh Brigadir J, dalam baku tembak polisi.
Selama ini, nama Bharada E selalu dikaitkan dengan tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022.
Satu hal yang membuat penasaran, serta keraguan banyak pihak atas dugaan baku tembak yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo, dikarenakan tubuh Bharada E yang bersih dari luka, sedangkan Brigadir J penuh dengan luka tembak.
Baca Juga: Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56, Adakah Tersangka Lainnya?
Tubuh Brigadir J dipenuhi dengan luka tembak, hingga dicurigai dilakukan dari jarak yang dekat.
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka penembak Brigadir Yosua.
Bharada E alias Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.