TERAS GORONTALO - Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J ini sudah ditangani nyaris satu bulan.
Menjelang satu bulan penanganan ini, Bareskrim lalu menetapkan tersangka Bharada E.
Tapi ada fakta baru dalam penetapan tersangka Bharada E yang terungkap ke publik.
Ternyata alasan Bharada E meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dirinya merasa terancam.
Wakil ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa Bharada E memang sempat merasa terancam pasca kasus penembakan Brigadir J.
"Ketika datang meminta perlindungan ke kami, Bharada E mengakui jika ada sesuatu yang mengancamnya," kata dia dikutip dari Channel YouTube Beda Enggak.
Sayangnya, Edwin masih enggan membocorkan siapa orang dan seperti apa ancaman yang diterima oleh Bharada E.