Resmi Jadi Tersangka Bareskrim: Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Karena Membela Diri

- 4 Agustus 2022, 11:36 WIB
Resmi Jadi Tersangka Bareskrim: Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Karena Membela Diri
Resmi Jadi Tersangka Bareskrim: Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Karena Membela Diri /Twitter/Widyasari Novia/

TERAS GORONTALO – Bharada E ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku penembakan tewasnya Brigadir J di rumah Ferdi Sambo.

Hampir sebulan kasus peristiwa tewasnya Brigadir J menjadi perhatian publik karena diduga banyaknya kejanggalan dalam perkembangan kasus tersebut.

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J yang tewas di rumah Ferdi Sambo.

Baca Juga: BRI Liga 1: Arema vs PSS Sleman, 5 Agustus 2022, Cek Siaran Langsung dan Link Live Streaming

Dilansir Teras Gorontalo dari PMJ NEWS Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri. 

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ucap Andi Rabu 3 Agustus 2022.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.

Baca Juga: One Piece: Terungkap Rencana Licik Crocodile Bergabung Dengan Organisasi Kriminal Cross Guild

Selain itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan penetapan tersangka Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J merupakan bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo dalam pengusutan kasus. 

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah