TERAS GORONTALO – Bharada E ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku penembakan tewasnya Brigadir J di rumah Ferdi Sambo.
Hampir sebulan kasus peristiwa tewasnya Brigadir J menjadi perhatian publik karena diduga banyaknya kejanggalan dalam perkembangan kasus tersebut.
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J yang tewas di rumah Ferdi Sambo.
Baca Juga: BRI Liga 1: Arema vs PSS Sleman, 5 Agustus 2022, Cek Siaran Langsung dan Link Live Streaming
Dilansir Teras Gorontalo dari PMJ NEWS Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ucap Andi Rabu 3 Agustus 2022.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.
Baca Juga: One Piece: Terungkap Rencana Licik Crocodile Bergabung Dengan Organisasi Kriminal Cross Guild
Selain itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan penetapan tersangka Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J merupakan bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo dalam pengusutan kasus.