Cek Fakta! Resmi Jadi Tersangka, Bharada E Hanya Dijadikan Tumbal?

- 4 Agustus 2022, 11:54 WIB
Cek Fakta! Resmi Jadi Tersangka, Bharada E Hanya Dijadikan Tumbal?
Cek Fakta! Resmi Jadi Tersangka, Bharada E Hanya Dijadikan Tumbal? /Twitter/Widyasari Novia/

TERAS GORONTALO - Kasus kematian Brigadir J mulai menemui titik terang dalam penangan nya.

Bharada E akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, beberapa orang terseret mulai dari Bharada E hingga beberapa nama penting lainnya yang ikut diterpa isu dan dugaan ditengah kasus kematian Brigadir J.

Dilansir dari Antaranews, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu malam 3 Agustus 2022.

Baca Juga: One Piece: Ternyata Begini Struktur Tubuh Apoo Menurut Eiichiro Oda!

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA Youtube Pakde TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah