Bunyi Pasal 338 KUHP Yang Menjerat Bharada E Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 18:21 WIB
Bunyi Pasal 338 KUHP Yang Menjerat Bharada E Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Bunyi Pasal 338 KUHP Yang Menjerat Bharada E Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J /Tangkap Layar YouTube Refly Harun/

TERAS GORONTALO – Bareskrim Polri resmi tetapkan satu orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo.

Satu orang tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Bharada ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Kamis 4 Agustus 2022. 

Baca Juga: Inilah Sosok Andi Rian Djajadi Jenderal Bintang Satu yang Periksa Ferdy Sambo Mantan Bos di Bareskrim Polri

Lanjut Andi mengatakan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi Terkait laporan polisi oleh keluarga Brgadir Yosua,” kata Andi.

Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi yaitu saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2020 lalu, ada pembelaan diri dan membela istri Ferdy Sambo karena diduga adanya pelecehan dan percobaan pembunuhan. 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x