Terungkap 3 Nama Jenderal Dimutasi yang Terancam Pidana, Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 5 Agustus 2022, 09:53 WIB
3 nama Jenderal itu termasuk Iren Ferdy sambo yang sudah menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J.
3 nama Jenderal itu termasuk Iren Ferdy sambo yang sudah menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J. /kolase Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J mulai terungkap. 3 nama Jenderal ikut dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri.

3 nama Jenderal itu terancam pidana karena diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

3 nama Jenderal itu termasuk Iren Ferdy sambo yang sudah menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan 2 nama Jenderal lainnya merupakan jenderal bintang satu yang belakangan ini diketahui, keduanya merupakan anak buah dari irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih bertugas di Propam.

Baca Juga: Terungkap, Bharada E Hanya Tumbal, Keterlibatan Perwira Tercium di Insiden Penembakan Brigadir J

Tak hanya 3 Jenderal yang dimutasi karena dugaan terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Ikut terseret juga 7 perwira menengah yang ikut dimutasi imbas kasus pembunuhan Brigadir J.

Dan, ke 7 perwira tersebut juga dibawah komando Ferdy Sambo di Propam.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mutasi ini merupakan komitmen Polri untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan gebrakan dengan mutasi terhadap 15 anggotanya terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mutasi tersebut tertulis dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Para personel yang dimutasi sedang diperiksa oleh tim khusus.

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 4 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Sebelumnya, Kapolri juga telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca Juga: Bharada E Ternyata Bukan Penembak Sembarangan, Profesi Hingga pistol Richard Eliezer Yang Tewaskan Brigadir J

Sementara itu, Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono kemudian ditunjuk untuk mengisi posisi Kadiv Propam Polri menggantikan Ferdy Sambo.

Kemudian, ada nama Brigjen Hendra Kurniawan yang awalnya menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

Sedangkan, Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang semula menjabat sebagai Karo Waprof Divpropam Polri diangkat menggantikan posisi Hendra.

Ketiga jenderal bintang satu yang dicopot dan dimutasi imbas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

3. Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

Sementara  itu ada 7 perwira yang juga merupakan bawahan Ferdy Sambo di Divpropam yang ikuti dicopot dan dimutasi, diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

7 perwira yang ikut dicopot dan dimutasi imbas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo:

1. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

2.Kombes Pol Agus Nur Patria SIK, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

3. AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

4. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri

5. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri

6. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri.

7. AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Anggota Polri yang Terancam Pidana, Diduga Ikut Sembunyikan Alat Bukti Pembunuhan Brigadir

Mutasi besar-besaran ini termaktub di Telegram dengan nomor 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

Adapun dalam telegram tersebut nama Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Posisi Irjen Ferdy Sambo akan digantikan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Syahar Diantono.

“Kemudian Brigjen Hendra Kurniawan Karopaminal sebagai Pati Yamna Polri. Penggantinya Brigjen Anggoro Sukartono Karowatprof Divpropam sebagai Karopaminal,” tulis telegram itu.

Selanjutnya Karowatprof Divpropam diisi oleh Kombes Agus Wijayanto, yang sebelumnya Sestro Watprof Divpropam Polri.

Sementara Brigjen Pol Benny Ali Karoprovos Div Propam dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan, personel Polri yang sudah diperiksa berkenaan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Adapun proses pemeriksaan masih berjalan di kepolisian.

"Kita sudah memeriksa 3 personel Pati Bintang Satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," tutur Kapolri dalam pernyataan persnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kemudian, Kapolri juga menjelaskan, kesatuan personel Polri yang diperiksa.

Kesatuan itu terdiri dari Ditpropam sampai dengan Polda Metro Jaya.

"Dari kesatuan Ditpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda, dan juga Bareskrim," jelasnya.

Sementara, 25 personel ini masih terus menjalani pemeriksaan dan bakal berkembang.

Proses pemeriksaan berkenaan etika, tetapi tidak menutup kemungkinan terkait proses pidana.

"Kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan. Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ungkap Sigit.

"Dan tentu bila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud," tandasnya.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x