Akhirnya Dalang Bukti CCTV Jadi Rusak dan Hilang Terungkap, 20 Rekaman Bongkar Misteri Kematian Brigadir J

- 5 Agustus 2022, 16:03 WIB
Akhirnya Dalang dibalik Bukti CCTV Jadi Rusak dan Hilang Terungkap, 20 Rekaman Bongkar Misteri Kematian Brigadir J
Akhirnya Dalang dibalik Bukti CCTV Jadi Rusak dan Hilang Terungkap, 20 Rekaman Bongkar Misteri Kematian Brigadir J /Tangkap layar Twitter / @SammySoh/

TERAS GORONTALO - Kasus kematian Brigadir J sudah hampir memasuki 1 bulan semenjak peristiwa pada 8 Juli 2022 lalu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus berupaya dalam mengawal serta membuka tabir kebenaran dibalik kematian Brigadir J.

Salah satunya adalah bukti CCTV yang jadi saksi bisu kronologi dibalik kematian Brigadir J yang akhirnya terungkap.

Baca Juga: Terkait 25 Polisi Disebut Tak Profesional, Komnas HAM: Tidak Menutup Kemungkinan akan Diperiksa

Selain itu, setidaknya ada 20 rekaman CCTV dalam 27 titik yang dibeberkan dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi siapa pengambil rekaman closed circuit television (CCTV), kemudian bagaimana pengambilan rekaman sehingga ada televisi sirkuit tertutup ini rusak.

"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Sigit di Mabes Polri, Kamis malam.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Kejanggalan Sosok Bharada E, Bukti Soal Ajudan Ferdy Sambo dan Jago Tembak Terkuak

Jenderal bintang empat itu mengungkapkan bahwa pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebutkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga sehingga membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.

Salah satunya terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP yang menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Beri Kesaksian Jujur

Hal ini kata Sigit, menjadi perhatian khusus pihaknya untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat.

Sigit menyebutkan ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya.

Disebutkan pula oleh mantan Kabareskrim Polri ini ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.

Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.

Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

Diketahui bahwa TKP kejadian penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata Kapolri.

Dalam kasus ini, Kapolri telah mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Pencopotannya berdasarkan surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Terdapat 10 perwira tinggi yang dicopot dan lima yang dipromosikan, salah satunya Ferdy Sambo.

Terkait tewasnya Brigadir JU, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Tim Cyber Bareskrim dan digital forensik Polri memenuhi panggilan dari pihak Komnas Ham. 

Pemeriksaan berlangsung mulai dari jam 1 siang hingga pukul 5 sore pada rabu 27 Juli 2022.

Dari pemeriksaan tersebut, Komnas HAM melalui Chairul Anam diperlihatkan setidaknya ada 20 rekaman CCTV di 27 titik lokasi dimana menjadi tempat terjadi nya kronologi penembakan Brigadir J. 

Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan rombongan Ferdy Sambo mulai dari perjalanan dinas Magelang, Lokasi dalam tes PCR di Duren tiga. 

Dilokasi tes PCR Choirul Anam menjelaskan jika Brigadir J masih hidup dan turut dalam tes PCR tersebut. 

Diketahui lokasi tes PCR dan TKP adalah berbeda. 

komnas HAM juga memeriksa 2 ponsel yang belum diungkap oleh pemiliknya.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah