Bharada E Tak Membela Diri, Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Hanya Sandiwara untuk Membunuh Brigadir J?

- 5 Agustus 2022, 18:43 WIB
Akhirnya terungkap Bharada E tak membela diri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Akhirnya terungkap Bharada E tak membela diri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Kolase Foto: Antara , Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Akhirnya fakta terkait kasus pembunuhan Brigadir J mulai terungkap.

Kini babak baru kasus pembunuhan Brigadir J pun mulai bergulir.

Akhirnya terungkap Bharada E tak membela diri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kalau Bharada E telah dipastikan tidak membela diri, lantas benarkah pelecehan seksual Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo hanya sandiwara untuk membunuh Brigadir J?

Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J setelah hampir sebulan penyidikan.

Baca Juga: Jangan Tinggalkan Amalan Ini di Hari Jumat Jika Tak Ingin Kafir Kata Ustadz Adi Hidayat

Tak hanya itu, bahkan kejanggalan-kejanggalan soal kasus pembunuhan pun mulai terungkap ke publik.

Salah satunya, kini terungkap fakta bahwa Bharada E tidak membela diri dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Padahal sesuai keterangan polisi sebelumnya, bahwa Bharada E menembak Brigadir J karena untuk melindungi diri.

Hal itu sesuai kronologi awal yang diungkapkan pihak kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Bharada E menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Kata Ramadhan, pada awalnya, Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 diketahui memasuki kamar istri Ferdy Sambo yang sedang beristirahat di sebuah kamar.

“Kemudian Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan juga menodongkan dengan menggunakan senjata pistol ke kepada istri Kadiv Propam,” ujarnya.

Baca Juga: Jangan Mengenakan Pakaian Ini Saat Sholat, Ustadz Adi Hidayat: Haram, Najis!

Insiden itu membuat Putri Chandrawati berteriak minta tolong hingga membuat Brigadi J panik dan keluar dari kamar.

Bharada E yang mendengar teriakan dari lantai dua lantas menghampiri sumber suara. Lalu, Bharada E sempat bertanya ada apa, namun dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J, hingga terjadi baku tembak yang menyebabkan Yosua meninggal.

“Ini pembelaan, jadi Bharada E melakukan pembelaan ketika mendapat ancaman dari Brigadir J dengan tembakan. Jadi bukan menodong tapi melakukan penembakan terhadap Bharada E,” kata Ramadhan.

“Perlu kami sampaikan bahwa tindakannya yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri karena ancaman dari Brigadir J,” katanya menambahkan, dikutip dari Antara.

Kronologi tersebut disampaikan pihak kepolisian sebelum Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, berbeda pernyataan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Di-Roasting Kiky Saputri, Anggelina Sondakh: Sesungguhnya Rasa Malu

Ternyata Bharada E tidak membela diri, kini Bharada E telah ditahan.

Sebagaimana diketahui polisi menyebut kasus penembakan ini bermula dari dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Sambo, Putri.

Peristiwa itu kemudian diketahui Bharada E sehingga muncul baku tembak satu sama lain hingga menewaskan Brigadir J.

Dikutip dari PMJNews, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.

Hal itu dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 3 Agustus 2022.

Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut.

Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.

Baca Juga: Jika Sudah Mandi Junub, Haruskah Wudhu Lagi Saat Mau Sholat? Ini Pandangan Ustadz Adi Hidayat

Saat itu, polisi belum menetapkan yang Bharada E sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Bharada E sendiri merupakan salah satu anggota di Divisi Propam Polri yang berasal dari Brimob.

Sebelumnya, ia pun mengemban tanggung jawab sebagai ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Lantas benarkah dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang berujung maut?

Pasalnya, setelah kejadian penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi belum muncul ke publik.

Bahkan hingga hampir satu bulan pun belum ada kejelasan soal kronologi sebenarnya, hingga muncul beragam spekulasi publik.

Seperti yang ditegaskan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, bahwa Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan salah satu saksi kunci dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.

"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya ibu Putri yang dapat memberikan keterangan," ungkap Ahmad Taufan kepada awak media, di Jakarta, Selasa 2 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.

Menurut Ahmad Taufan, cukup logis jika ingin mengungkap adanya dugaan tindakan pelecehan sebagaimana laporan yang sekarang telah naik penyidikan serta ditangani Bareskrim Polri.

Masih dari keterangan Ahmad Taufan, peristiwa pelecehan yang menjadi pemicu terjadi baku tembak berujung tewasnya Brigadir J, tak disaksikan dua ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky dan Bharada E.

Jadi, satu-satunya orang yang dapat dimintai keterangan terkait kejadian memilukan tersebut hanya istri Ferdy Sambo.

"Ricky dan Bharada E tidak menyaksikan. Mereka hanya mendengar teriakan dari ibu tersebut. Tidak tahu kenapa teriakan terjadi. Berarti saksi hidup yang ada hanyalah ibu Putri," ujarnya.

Meski begitu, Taufan memastikan bila proses pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo itu belum dijadwalkan. Hal itu mengingat kondisi psikis ibu Putri masih trauma.

"Karena masalah psikologis. Dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya. Maka bagaimana kita menyimpulkannya. Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," tandasnya.

Putri Candrawathi sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).***

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x