Baca Juga: Jangan Lakukan Ini, Taubatnya Tak Akan Diterima Allah SWT Kata Syekh Ali Jaber
Pengumuman penetapan tersangka ajudan dari Irjen Ferdy Sambo ini dikatakan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan proses gelar perkara sebelum menetes Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang ditetapkan kepada Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J adalah pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
Dari dua pasal ini Bharada E terancam dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.
Dari pasal berlapis ini juga diketahui jika Bharada E ada kemungkinan melakukan kejahatan secara bersama-sama.
Baca Juga: One Piece 1056, Terungkap! Ini Para Marinir Yang Mendapat Bounty dari Cross Guild Buggy
Tapi Brigjen Andi Rian menegaskan jika hal ini masih diselidiki.
Andi pun mengatakan jika Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari keluarga Brigadir J.