TERAS GORONTALO - Bharada E kini sudah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka atas duel adu tembak di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo hingga sebabkan Brigadir J tewas.
Namun, ada yang mengejutkan atas pengakuan Bharada E usai memberikan keterangan ke Komnas HAM.
Bharada E mengaku, dalam adu tembak tersebut tetap menembak meski Brigadir J sudah tersungkur.
Pengakuan ini pun, mulai dikaitkan dengan keterangan kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait luka tembak jarak dekat di belakang kepala Brigadir J.
Hal ini lantas mendapat perhatian dari ahli pidana Muhammad Taufiq.
"Jika benar pernyataan tersebut mengenai penembakan yang terus dilakukan meski Brigadir J sudah tersungkur, itu sudah masuk kategori pidana pembunuhan," ujar Taufiq dalam diskusi bersama di Channel YouTube Refly Harun.
“Kalau ada cerita orang sudah tidak berdaya dibunuh, jelas kena melakukan pembunuhan, Itu sudah cukup,” sambung Taufiq.
Selain itu, diskusi antara Muhammad Taufik dan Refly Harun tersebut juga menyebut, jika memang yang diucapkan Bharada E hanyalah bualan semata alias tidak pernah dia lakukan soal melanjutkan penembakan setelah Brigadir J tersungkur, maka Bharada E dapat terkena persoalan lain.